BANYUMAS, JAWAPOST.net — Pemerintah Desa Lebeng, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, menggelar sosialisasi sekaligus pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di aula Balai Desa setempat. Rabu (11/2/2026).

Program tersebut disambut antusias warga, sekitar satu minggu dalam proses pendaftaran, dengan 900 pemohon bidang tanah didaftarkan untuk tahun ini.

Kepala Desa Lebeng Tugiyo hadir bersama perangkat desa, petugas PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyumas, BPD, serta panitia desa.

Tugiyo menyebut PTSL sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Ia mengimbau warga yang belum memiliki sertifikat agar memanfaatkan kesempatan tersebut karena prosesnya dipermudah dan biaya yang dikeluarkan lebih terjangkau dibandingkan pengurusan mandiri.

 

 

Sekretaris Desa Lebeng Matori menjelaskan, tingginya jumlah pendaftar menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset tanah.

Pihak desa bersama panitia melakukan pendampingan administrasi agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.

Ketua Panitia PTSL Desa Lebeng Suparno menambahkan, koordinasi terus dilakukan guna memastikan proses berjalan tertib dan transparan.

Salah satu warga mengaku terbantu dengan adanya program tersebut. Selain biaya yang relatif ringan, proses yang jelas membuat masyarakat merasa lebih tenang karena memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

Pemdes Lebeng berharap seluruh tahapan PTSL dapat diselesaikan sesuai aturan sehingga manfaat program strategis nasional itu benar-benar dirasakan masyarakat secara luas.
(Shlh).

Baca Juga:  Wabup Banyumas Lantik Forum Anak, Dorong Jadi Pelopor dan Pelapor di Lingkungan