Semarang | Jawapost.Net

Praktik dugaan korupsi berkedok pengajuan kredit di Perumda BPR Bank Purworejo akhirnya terbongkar setelah berlangsung hampir satu dekade. Polda Jawa Tengah mengungkap adanya penyalahgunaan fasilitas kredit yang diduga terjadi sejak 2013 hingga 2023 dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp41,3 miliar.

Kasus tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (13/5/2026). Pengungkapan perkara dipimpin langsung Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto.

Dalam penjelasannya, Kombes Djoko mengungkapkan bahwa penyidik menemukan pola praktik kredit bermasalah yang dilakukan secara sistematis melalui modus kredit topengan. Modus itu dilakukan dengan meminjam identitas pihak lain, mulai dari keluarga, karyawan hingga orang tertentu, untuk dijadikan debitur demi memperoleh fasilitas kredit yang tidak sesuai aturan.

“Penyidik menemukan berbagai pelanggaran prosedur dalam proses pemberian kredit, mulai penggunaan debitur topengan, analisa kredit yang tidak sesuai mekanisme, hingga penggunaan agunan yang tidak memenuhi ketentuan,” ujar Kombes Djoko.

Pengungkapan kasus bermula dari pendalaman hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah terkait pengelolaan kredit dan penghimpunan dana di Perumda BPR Bank Purworejo.

Dari hasil penyelidikan, perkara kemudian dipetakan ke dalam tiga klaster utama, yakni klaster Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) BUMD Kabupaten Purworejo, klaster Tri Lestari, dan klaster Alimuddin.

Pada klaster PDAU, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pengajuan kredit pada 2020 dengan penggunaan dokumen yang tidak sesuai serta proses analisa kredit yang melanggar prosedur.

Sementara itu, pada klaster Tri Lestari, praktik kredit topengan diduga berlangsung selama 10 tahun dengan nilai pencairan kredit yang disebut lebih besar dibanding nilai agunan.

Baca Juga:  Wakil Bupati Ajak Tokoh Agama Perkuat Persatuan Lewat Silaturahmi

Sedangkan dalam klaster Alimuddin, penyidik menemukan dugaan penggunaan debitur fiktif yang disertai praktik jual beli perumahan secara fiktif untuk memuluskan pengajuan kredit sepanjang 2019 hingga 2021.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan enam tersangka yang berasal dari unsur direksi maupun debitur. Mereka masing-masing berinisial WAI (60), DPA (48), DYA (52), TL (50), WWA (58), dan AL (52).

Tak hanya menetapkan tersangka, penyidik juga menyita ratusan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi 29 sertifikat tanah di Purworejo, 62 sertifikat di Kebumen, serta 223 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah Purworejo dan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan total luas mencapai puluhan ribu meter persegi. Manusia memang luar biasa. Ada yang menabung masa depan, ada juga yang mengoleksi sertifikat sambil meruntuhkan bank daerah.

“Dari hasil penyidikan, saat ini operasional Perumda BPR Bank Purworejo telah berhenti atau tutup operasional. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap total 314 aset berupa SHM dan SHGB yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut,” tegas Kombes Djoko.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara minimal satu tahun hingga maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Menutup konferensi pers, Polda Jateng mengingatkan seluruh pengelola lembaga keuangan, khususnya BUMD sektor perbankan, agar menjalankan tata kelola keuangan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Polda juga mengajak masyarakat turut aktif melakukan pengawasan serta melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan maupun pelayanan perbankan. Sebab pada akhirnya, ketika praktik semacam ini dibiarkan terlalu lama, yang paling dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah.(Shlh).

Baca Juga:  Generasi Instan dan Krisis Makna di Era Serba Cepat, Oleh : Nazira Arcesa Winata, Mahasiswa Hukum Universitas Harapan Bangsa Purwokerto