
Bengkalis | Jawapost.Net
Kisruh internal Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPTI-K.SPSI) di Kabupaten Bengkalis kembali memanas. Situasi tersebut memunculkan desakan kepada Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan agar memperjelas legalitas kepengurusan organisasi buruh demi mencegah potensi gesekan antarpekerja di lapangan.
Permintaan itu disampaikan Ketua DPC F-SPTI-K.SPSI Kabupaten Bengkalis, Muhammad Kamil Ikhsan. Ia menegaskan kepengurusan yang dipimpinnya memiliki dasar hukum yang sah dan telah mengantongi Surat Keputusan dari DPD F-SPTI-K.SPSI Riau untuk masa bakti 2026-2027.
Menurut Kamil, organisasi yang dipimpinnya tercatat resmi di Kementerian Hukum dan HAM serta diperkuat melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 547/Pdt.G/2023/PN.JKT dan SK Menkumham Nomor AHU-0001382.AH.01.08 Tahun 2022.
“F-SPTI-K.SPSI yang kami jalankan berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum CP Nainggolan dan berafiliasi dengan K-SPSI pimpinan M. Jumhur Hidayat. Legalitasnya jelas dan masih tercatat resmi di Kemenkumham,” ujar Kamil, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, persoalan mulai mencuat saat pihaknya membuka Pimpinan Unit Kerja (PUK) baru di wilayah Rimbasekampung dan Wonosari untuk aktivitas bongkar muat. Menurutnya, langkah tersebut justru mendapat penolakan dari F-SPTI Khusus Kabupaten Bengkalis yang dipimpin Andika.
Kamil menilai organisasi tersebut sudah tidak lagi memiliki legal standing yang sah, baik dalam pencatatan Kemenkumham maupun afiliasi dengan K-SPSI pimpinan pusat.
“Dulu memang berada di bawah F-SPTI pimpinan Surya Bhakti Batubara. Namun hasil Munas periode 2017-2022 dan Munaslub 2022-2027 menetapkan kembali CP Nainggolan sebagai Ketua Umum. Jadi persoalan ini harus dilihat secara objektif berdasarkan aturan organisasi,” katanya.
Di tengah polemik yang berkembang, Kamil berharap aparat kepolisian, khususnya Polres Bengkalis, dapat bersikap netral dan proporsional dalam menyikapi konflik tersebut. Ia menegaskan pihaknya tidak pernah mengambil alih wilayah kerja organisasi lain, melainkan hanya membuka PUK baru sesuai arahan DPD dan kebutuhan pekerja di wilayah masing-masing.
“Kami tidak merebut atau menyerobot PUK yang sudah ada. Kami hanya membuka ruang kerja baru agar pekerja di daerah sendiri juga mendapatkan kesempatan bekerja,” ungkapnya.
Ia juga memastikan seluruh prosedur administrasi telah dipenuhi sebelum pembentukan PUK dilakukan. Berbagai dokumen legalitas, mulai dari SK kepengurusan hingga dokumen pendukung lainnya, disebut telah disampaikan kepada Kesbangpol, Dinas Tenaga Kerja, kepolisian, hingga kejaksaan.
Tak hanya itu, permohonan mediasi juga telah diajukan kepada pihak terkait. Namun hingga kini, mediasi yang diharapkan belum terlaksana.
Kamil mengingatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar perebutan wilayah kerja, melainkan menyangkut legalitas organisasi yang diakui secara hukum. Ia khawatir jika persoalan dibiarkan berlarut, maka potensi konflik sosial di lapangan akan semakin besar.
“Sejak awal kami sudah menempuh prosedur sesuai aturan. Karena itu kami berharap persoalan ini diselesaikan secara bijak dan adil. Legalitas organisasi harus jelas agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” tegasnya.
Situasi semakin ramai diperbincangkan setelah muncul rekaman suara yang dibacakan Arifin, Ketua PUK Air Putih-Sungai Alam F-SPTI Khusus Bengkalis, usai mediasi bersama pihak Polres Bengkalis.
Dalam rekaman tersebut disebutkan bahwa F-SPTI Khusus Bengkalis tetap diminta menjalankan aktivitas seperti biasa, sementara kubu F-SPTI-K.SPSI di bawah kepemimpinan Muhammad Kamil Ikhsan diarahkan mencari wilayah kerja baru.
Menanggapi hal itu, Kamil menilai penentuan lokasi kerja bukan merupakan kewenangan kepolisian. Menurutnya, tugas aparat adalah menjaga keamanan dan menindak jika terjadi pelanggaran hukum.
“Kami percaya kepolisian hadir untuk menjaga kondusivitas, bukan menentukan organisasi mana yang boleh bekerja di suatu wilayah,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Umum PP F-SPTI, CP Nainggolan, mengakui konflik di internal F-SPTI-K.SPSI telah berlangsung cukup lama. Meski demikian, seluruh dinamika organisasi disebut tetap mengacu pada hasil Musyawarah Nasional dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan F-SPTI telah tercatat resmi sebagai Federasi Serikat Pekerja Anggota (FSPA) dalam struktur K-SPSI berdasarkan hasil Kongres X K-SPSI pada 16 Februari 2022 yang ditandatangani Ketua Umum Moh Jumhur Hidayat dan Sekretaris Jenderal Arif Minardi.
Di tengah ketidakpastian yang membelit organisasi buruh, para pekerja di lapangan menjadi pihak yang paling berharap konflik segera menemukan titik terang. Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar nama organisasi, melainkan keberlangsungan pekerjaan dan nafkah banyak keluarga. (Shlh).
