Cilacap | Jawapost.Net
Reporter : Shlh.

Pemerintah Desa Jati, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, mulai mematangkan arah pembangunan desa melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Forum tersebut membahas penyusunan dan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 sekaligus Daftar Usulan RKP Desa (DU RKP Desa) Tahun 2028.

Musyawarah diikuti unsur Forkopimcam Binangun, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa Jati Aris Hartono bersama perangkat desa, para ketua RT/RW, Tim Penggerak PKK, tokoh masyarakat, serta Pendamping Desa Kabupaten Cilacap, Sukatno.

Kepala Desa Jati Aris Hartono mengatakan, penyusunan program pembangunan tidak cukup hanya mengandalkan anggaran desa. Keterlibatan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan diperlukan untuk menggali potensi sekaligus membuka peluang sumber pembiayaan lain.

Menurut Aris, keterbatasan APBDes membuat pemerintah desa harus menentukan prioritas secara cermat, termasuk dalam mendukung kegiatan kepemudaan.

“Untuk kegiatan-kegiatan Karang Taruna, kita harus bisa menjadi relasi dan bersama-sama menggali sumber dana. Tidak semuanya bisa dibiayai pemerintah karena anggaran desa juga terbatas,” ujar Aris.

Ia menegaskan, Pemerintah Desa Jati tetap berkomitmen memberikan dukungan terhadap kegiatan kepemudaan maupun lembaga kemasyarakatan lainnya. Pengembangan potensi desa juga akan terus didorong agar pembangunan tidak semata bertumpu pada satu sumber anggaran.

Aris menambahkan, setiap usulan masyarakat akan disesuaikan dengan skala prioritas serta kemampuan keuangan desa. Jika muncul kebutuhan mendesak atau terjadi perubahan kebijakan, penyesuaian program dapat dilakukan melalui mekanisme perubahan anggaran sesuai ketentuan.

“Kami akan berusaha memberikan yang terbaik untuk masyarakat Desa Jati, termasuk menanggapi berbagai persoalan yang muncul dan mencari solusi terbaik melalui perencanaan maupun perubahan anggaran apabila memungkinkan,” katanya.

Sementara itu, Pendamping Desa Kabupaten Cilacap Sukatno mengingatkan agar penyusunan RKP Desa dan penganggaran dilakukan secara cermat dengan mengacu pada regulasi yang berlaku.

Baca Juga:  BPKP Jateng Dorong Transparansi Pengelolaan Dana Desa Lewat Workshop di Banyumas

Ia menjelaskan, adanya pergantian kepala desa dapat berimplikasi terhadap penyesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran desa dalam batas waktu yang telah ditentukan. Karena itu, pemerintah desa diminta mencermati regulasi terbaru sebelum menetapkan program dan kegiatan.

Sukatno juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap ketentuan Dana Desa maupun sumber pendapatan desa lainnya. Setiap program harus ditempatkan sesuai kewenangan desa serta menggunakan sumber pembiayaan yang diperbolehkan peraturan.

Dalam forum tersebut, perhatian juga diarahkan pada keberadaan mobil siaga Desa Jati. Sukatno mempertanyakan kesiapan pengemudi dan mendorong adanya pembekalan atau pelatihan agar kendaraan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal dan sesuai prosedur.

Musyawarah kemudian dilanjutkan dengan pemaparan rencana pembangunan serta pembahasan berbagai aspirasi masyarakat. Seluruh masukan menjadi bahan dalam menentukan program prioritas Desa Jati untuk 2027 sekaligus menyusun usulan pembangunan yang akan diperjuangkan melalui DU RKP Desa Tahun 2028.

Melalui forum perencanaan tersebut, Pemerintah Desa Jati berharap pembangunan yang ditetapkan benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat. Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa, skala prioritas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. (**).