Kabupaten Semarang | Jawapost.Net

Reporter : (Shlh).

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Semarang. Dari pengembangan kasus, polisi menangkap dua pria berinisial WS alias B (39) dan PR (30) serta mengamankan 51 paket sabu dengan berat bruto total 15,65 gram.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Semarang. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas hingga mengarah kepada WS, warga Kecamatan Sumowono.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, WS ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Sumowono pada Kamis, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.

Dari penggeledahan, polisi menemukan 18 paket sabu dengan berat bruto 4,99 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam sebuah tas selempang berwarna cokelat di kamar tersangka.

Selain sabu, petugas turut menyita dua timbangan digital, dua bungkus plastik klip transparan, serta satu bungkus sedotan plastik yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,99 gram yang disimpan di dalam tas selempang warna cokelat di kamar tersangka,” kata Yos Guntur, Kamis (27/8/2026).

Penyidikan kemudian bergerak lebih jauh. Dari pemeriksaan awal, WS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial PR. Keterangan itu menjadi petunjuk bagi penyidik untuk memburu pemasok yang diduga berada di atas WS dalam rantai distribusi narkotika tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan PR berhasil diketahui. Petugas kemudian melakukan penindakan di sebuah hotel yang berada di kawasan Jalan Bandungan–Lemahbang, Desa Legoksari, Kecamatan Duren, Kabupaten Semarang.

PR diamankan pada Senin, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam penggeledahan, polisi kembali menemukan sabu dalam jumlah lebih besar.

Baca Juga:  Polda Jateng Tegaskan Rekrutmen Polri 2026 Bersih dan Transparan

Sebanyak 33 paket sabu dengan berat bruto 10,66 gram ditemukan di dalam tas selempang milik PR. Petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang berada dalam penguasaan tersangka.

“Dalam penggeledahan, tim menemukan 33 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,66 gram yang disimpan di dalam tas selempang milik PR. Petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor,” ungkap Yos Guntur.

Dari pemeriksaan terhadap PR, penyidik kembali menemukan jejak baru. Sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial J. Polisi kini memburu J yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Yos Guntur menegaskan, pengungkapan perkara tersebut tidak berhenti pada penangkapan dua tersangka. Penyidik masih mendalami keterkaitan WS dan PR dengan jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang diduga menjadi pemasok dan pengendali peredaran.

“Kami tidak berhenti pada pelaku yang pertama kali diamankan. Keterangan yang diperoleh kemudian kami dalami dan kembangkan untuk mengetahui sumber barang serta jaringan di atasnya,” tegasnya.

Menurut dia, pengembangan perkara menjadi bagian penting dalam upaya memutus rantai distribusi narkotika, sehingga penindakan tidak hanya menyasar pelaku yang berada di lapangan.

“Pengembangan masih terus dilakukan. Kami akan mengejar pihak yang memasok dan mengendalikan peredaran narkotika ini. Penanganan perkara tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga memutus mata rantai peredarannya,” ujar Yos Guntur.

Dalam proses pemeriksaan, PR diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian kendaraan bermotor dan baru selesai menjalani masa pidana pada 2025. Sementara itu, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto turut mengingatkan masyarakat agar tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Baca Juga:  Pengurus PAC Purwokerto Utara Terima SK, DPC Squad Nusantara Banyumas Tekankan Peran Sosial

Menurutnya, informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan narkotika. Karena itu, warga diminta segera menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang dinilai mencurigakan dan berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkoba.

“Lingkungan juga memiliki peran penting dalam memutus peredaran narkoba. Kalau masyarakat melihat sesuatu yang tidak wajar dan diduga berkaitan dengan narkotika, jangan dibiarkan. Sampaikan informasi kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Yuliyanto.

Saat ini WS dan PR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih mengejar J yang telah ditetapkan sebagai DPO sekaligus mendalami kemungkinan adanya mata rantai lain dalam jaringan peredaran sabu tersebut. (**).