Banyumas | Jawapost.Net

Reporter : Shlh.

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menegaskan komitmennya untuk membangun birokrasi yang profesional dan bebas dari praktik jual beli jabatan. Ia meminta setiap posisi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas ditentukan berdasarkan kredibilitas, kinerja, serta potensi aparatur sipil negara (ASN).

Penegasan itu disampaikan Sadewo saat memberikan pembinaan kepada pegawai di Pendopo Si Panji, Rabu (26/8/2026). Menurutnya, kualitas kerja ASN menjadi salah satu fondasi penting agar setiap program pemerintahan benar-benar memberikan manfaat bagi organisasi maupun masyarakat.

Sadewo mengatakan, Pemkab Banyumas saat ini tengah memperkuat penerapan manajemen talenta ASN. Sistem tersebut diharapkan mampu menempatkan dan mengembangkan pegawai sesuai kemampuan, potensi, serta rekam kinerjanya.

Karena itu, ia menilai proses penilaian kinerja tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif.

“Penilaian kinerja jangan sampai hanya menjadi rutinitas administratif atau sekadar memberikan angka di akhir periode. Penilaian harus dilakukan berdasarkan apa yang benar-benar dikerjakan, bagaimana hasilnya, dan bagaimana kontribusinya terhadap organisasi,” ujar Sadewo.

Ia meminta seluruh pimpinan perangkat daerah, terutama pejabat administrator, menjalankan penilaian kinerja secara objektif, jujur, dan berkesinambungan.

Menurut Sadewo, sistem yang adil akan memberikan ruang yang sama bagi setiap ASN untuk berkembang berdasarkan kemampuan dan kontribusinya. Pegawai yang masih memiliki kekurangan juga harus mendapatkan pembinaan, sementara mereka yang menunjukkan kinerja baik perlu diberikan apresiasi dan kesempatan pengembangan karier.

“Saya minta kepada seluruh jajaran pimpinan perangkat daerah, khususnya para pejabat administrator yang hadir pada hari ini, untuk benar-benar melakukan proses penilaian kinerja pegawai di lingkungan masing-masing secara objektif, jujur, dan berkesinambungan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas Eko Prijanto menjelaskan, Pemkab Banyumas sebelumnya telah menjalani proses untuk memperoleh persetujuan pemanfaatan manajemen talenta dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 2024.

Baca Juga:  Musyawarah Desa Kemiri,Laporan Pertanggungjawaban dan Serah Terima Program DAK Sanitasi Tahun 2025

Namun, proses tersebut terhenti setelah KASN dibubarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Kewenangan terkait kemudian beralih kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“BKN kemudian meminta dilakukan pengujian kembali selama satu tahun. Karena itu, Pemkab Banyumas menjalani proses evaluasi lanjutan dan beberapa kali memaparkan perkembangan penerapan manajemen talenta kepada BKN,” jelas Eko.

Tahapan tersebut kini memasuki fase penting. Pada 3 September 2026, Bupati Banyumas dijadwalkan memenuhi undangan BKN untuk menyampaikan perkembangan persiapan penerapan manajemen talenta di Kabupaten Banyumas.

Dalam sistem tersebut, ASN dipetakan ke dalam sembilan kotak berdasarkan kombinasi kinerja dan potensi. Pemetaan ini menjadi salah satu instrumen untuk melihat kapasitas sekaligus arah pengembangan karier setiap pegawai.

Kotak pertama menggambarkan ASN dengan tingkat kinerja dan potensi yang rendah. Sementara kotak kesembilan menunjukkan kombinasi kinerja dan potensi yang tinggi.

Eko menuturkan, hasil pemetaan tidak sekadar menjadi data administratif, tetapi juga berkaitan dengan pengembangan karier dan proses suksesi jabatan.

“ASN pada kotak tujuh, delapan, dan sembilan memiliki peluang mengikuti pengembangan karier dan seleksi sesuai ketentuan, termasuk untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi (JPT),” pungkasnya.

Penerapan manajemen talenta tersebut diharapkan semakin memperkuat budaya kerja berbasis prestasi di lingkungan Pemkab Banyumas. Dengan demikian, pengisian jabatan tidak hanya berorientasi pada kebutuhan organisasi, tetapi juga benar-benar mempertimbangkan kompetensi dan rekam kinerja ASN.(**).