
Jawapost.net | Karanganyar ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G jenis trihexyphenidyl di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Dalam operasi yang digelar Sabtu (18/4/2026) dini hari, polisi menangkap dua tersangka dan menyita ratusan butir obat ilegal.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A.R.P. (23), warga Tawangmangu, Karanganyar, dan P.D.N. (23), warga Banjarsari, Surakarta.
Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras tanpa izin.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras di rumah A.R.P. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Sekitar pukul 00.15 WIB, polisi mendapati transaksi berlangsung dan langsung melakukan penangkapan.
Dari tangan A.R.P., polisi menyita 255 butir trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam.
Pengembangan kasus mengarah kepada P.D.N. yang diduga sebagai pemasok. Sekitar pukul 03.30 WIB, tersangka kedua ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti tambahan 520 butir obat serupa.
Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti lain dari saksi, sehingga total obat keras yang disita mencapai 789 butir trihexyphenidyl.
Dari hasil pemeriksaan sementara, A.R.P. mengaku memperoleh barang dari P.D.N. untuk dijual kembali demi keuntungan. Sementara P.D.N. mendapat pasokan dari seseorang berinisial I yang kini masuk daftar pencarian orang dan masih diburu polisi.
Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar AKP Primadhana Bayu Kuncoro menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah Karanganyar.
“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti ditahan di Polres Karanganyar untuk proses penyidikan lanjutan. Polisi juga masih memburu pemasok utama yang melarikan diri. (Shlh).
