Jawapost.net | Kebumen

Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Kebumen kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas kota dengan menangkap seorang pria berinisial MR, yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus perantara pengambilan narkotika dari wilayah Surakarta.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya telah diungkap oleh Satresnarkoba Polres Kebumen. MR, warga Desa Pagedangan, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka HH yang lebih dahulu diamankan petugas.

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan polisi pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 08.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan MR di sebuah rumah yang berada di Dusun Jagalan, Desa Kutowinangun, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin, 8 Juni 2026, Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kebumen.

“Pengungkapan kasus ini merupakan upaya nyata pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kebumen. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung terciptanya Kebumen yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Kompol Andre, didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto dan Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler serta dua paket yang diduga berisi sabu. Barang haram tersebut ditemukan dalam bungkusan tisu yang dilapisi solasi dengan warna berbeda dan memiliki berat bruto sekitar 23,6183 gram.

Jika digabungkan dengan hasil pengungkapan sebelumnya, total barang bukti yang berhasil diamankan Polres Kebumen mencapai 61,777 gram sabu dan empat butir pil ekstasi. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa jaringan yang terungkap diduga memiliki aktivitas peredaran narkotika dalam skala yang cukup besar.

Baca Juga:  Pencarian Orang Hilang di Kali Kuto Kendal, Polisi Kerahkan Perahu dan Anjing Pelacak

Kasatresnarkoba Polres Kebumen AKP Kismanto menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan ini saja. Pengembangan penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkoba, termasuk pemasok dan jaringan yang berada di atasnya,” tegas AKP Kismanto.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp13,3 miliar.

Polres Kebumen juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkotika yang dapat menyasar berbagai kalangan, khususnya generasi muda. Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam memutus rantai peredaran narkoba yang terus mengancam masa depan bangsa.

Pemberantasan narkotika bukan hanya tugas aparat penegak hukum semata, melainkan tanggung jawab bersama. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, harapan mewujudkan Kebumen yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba dapat semakin nyata.

Pewarta : (Shlh)