
Jawapost.net | Kebumen ~ Peredaran obat keras ilegal di wilayah Kebumen berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen dalam operasi singkat yang digelar pada Jumat malam, 24 April 2026.
Dalam waktu sekitar 90 menit, petugas mengamankan sebanyak 76.538 butir obat terlarang yang diduga akan diedarkan dengan sasaran utama kalangan pelajar.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Hasilnya, tiga orang pria berhasil diamankan di lokasi berbeda dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka pertama berinisial MRK (42), warga Kecamatan Kebumen, diamankan dengan barang bukti 312 butir obat keras ilegal serta uang tunai Rp1.650.000.
Sementara tersangka kedua, AHA (24), warga Kabupaten Aceh Utara, ditangkap di Kelurahan Tamanwinangun dengan barang bukti mencapai 70.543 butir obat dan uang tunai Rp6.009.000.
Adapun tersangka ketiga, MK (24), juga warga Aceh Utara, diamankan di wilayah Kecamatan Sruweng.
Saat ini, ketiganya masih menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto KUHP yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp.500 juta.
Kapolres menjelaskan, jenis obat yang diamankan di antaranya Yarindo, Hexymer, Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Dextromethorphan.
Obat-obatan tersebut tergolong keras dan berbahaya jika disalahgunakan tanpa pengawasan medis.
“Dampaknya bisa serius, mulai dari gangguan saraf, halusinasi, ketergantungan, hingga risiko kerusakan organ. Dalam dosis tinggi bahkan dapat menyebabkan kejang hingga kematian,” jelasnya.
Kasat Resnarkoba AKP Kismanto menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut merupakan stok untuk peredaran selama satu bulan.
Ia menyebut, target utama penjualan adalah kalangan pelajar.
Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar.
Peran orang tua juga dinilai penting dalam mengawasi pergaulan anak agar terhindar dari penyalahgunaan zat berbahaya. (Shlh).
