
Jawapost.net | Banyumas ~ Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap jaringan peredaran sabu dengan total barang bukti 36,64 gram. Seorang pria berinisial FAW alias Pakel (25), warga Purbalingga, ditangkap dengan modus distribusi sistem “tempel” tanpa tatap muka yang diduga terhubung jaringan terorganisir.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 14.50 WIB di pinggir jalan wilayah Desa Lemberang, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket sabu seberat 4,95 gram yang diduga akan diedarkan menggunakan metode “tempel”.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan modus dengan meletakkan paket narkotika di titik tertentu, kemudian memotretnya untuk dikirim kepada pihak pemesan.
Pengembangan kasus mengungkap adanya paket lain seberat 0,98 gram yang sebelumnya ditempatkan di wilayah Desa Karang Tengah, Kecamatan Kembaran.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka di wilayah Bukateja, Purbalingga, dan kembali menemukan sabu seberat 30,70 gram.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menyerahkan 10 paket sabu dengan total berat 2,26 gram kepada seseorang berinisial AW untuk diedarkan di wilayah Banyumas dan sekitarnya.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka memperoleh barang dari seseorang berinisial Boncel yang berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat.
Sistem distribusi dilakukan secara terputus tanpa pertemuan langsung, yang mengindikasikan adanya jaringan terorganisir.
“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap pemasok utama,” ujar Kapolresta.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba yang dinilai menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda.
Masyarakat pun diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor, uang tunai, dan telepon genggam telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Shlh).
