JAWAPOST.NET | Cilacap ~ Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap kembali menunjukkan kinerja positif dalam pelayanan publik.

Berdasarkan penilaian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah tahun 2025, instansi tersebut berhasil meraih nilai 88,12 dengan predikat “Sangat Baik”.

Hasil itu disampaikan dalam kegiatan penyampaian penilaian kualitas pelayanan yang digelar di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Selasa (7/4/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Ryo Achdar, hadir langsung menerima hasil evaluasi tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

Ia menekankan pentingnya penguatan integritas, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap standar operasional prosedur guna meminimalisir potensi maladministrasi.

Penilaian Ombudsman RI dilakukan melalui berbagai indikator, meliputi standar pelayanan, kompetensi petugas, persepsi masyarakat, sarana dan prasarana, hingga pengelolaan pengaduan.

Dengan capaian tersebut, Kantor Imigrasi Cilacap masuk dalam zona hijau yang menunjukkan tingkat kepatuhan tinggi terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Capaian ini menjadi bukti komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, responsif, dan akuntabel demi meningkatkan kepuasan masyarakat.(Shlh).

Baca Juga:  Musyawarah Desa Karang Pakis Bahas Strategi Penurunan Stunting Tahun 2025