JAWAPOST.NET | CILACAP — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial ABZ setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa pidananya dan dinyatakan bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Ngaseman, Nusakambangan, Kamis (30/4/2026).

Deportasi dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) sebagai bagian dari Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) lantaran yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Usai bebas, ABZ langsung dibawa menuju Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta untuk menjalani proses wawancara serta melengkapi dokumen perjalanan.

Dalam proses tersebut, tim Inteldakim berkoordinasi dengan perwakilan Kedutaan Besar Malaysia, Aminudin Bin Mohamad, guna memastikan kelengkapan administrasi kepulangan.

Pada hari yang sama, petugas kemudian mengawal yang bersangkutan menuju Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Setelah melalui pemeriksaan keimigrasian dan memperoleh izin keluar wilayah Indonesia, ABZ diberangkatkan ke Kuala Lumpur menggunakan maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK 387 pada pukul 18.55 WIB.

Seluruh rangkaian deportasi dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pihak Imigrasi Cilacap juga akan mengusulkan nama yang bersangkutan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan melalui sistem Cekal Online guna mencegah masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mukhlis Akbar, mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam pengawasan keberadaan warga negara asing di lingkungannya.

Ia meminta masyarakat segera melapor kepada Kantor Imigrasi apabila menemukan aktivitas warga negara asing yang diduga melanggar aturan hukum yang berlaku.(Shlh).

Baca Juga:  Kopipo Lindungi Anggota Melalui BPJS Ketenagakerjaan & Pertanian Modern