
Kebumen | Jawapost.Net
Aksi dua pemuda yang membawa senjata tajam jenis klewang sambil berkendara di jalan raya membuat geger warga dan pengguna jalan di wilayah Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen. Keduanya akhirnya diamankan jajaran Sat Samapta Polres Kebumen karena diduga hendak melakukan aksi tawuran.
Dua pemuda tersebut masing-masing berinisial GYY (18), warga Kecamatan Sempor, dan GS (18). Keduanya diketahui masih berstatus pelajar.
Kapolres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin petang, 25 Mei 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Puring, Desa Kalitengah, Kecamatan Gombong.
“Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Kebumen,” ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Selasa (26/5/2026).
Kedua pemuda itu diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor sambil membawa klewang berukuran sekitar 1,5 meter. Keberadaan senjata tajam tersebut sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dibawa secara terbuka di jalan umum.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga keduanya hendak terlibat aksi tawuran dengan kelompok lain.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah klewang, satu unit sepeda motor Honda CRF 150 tanpa pelat nomor, serta dua unit telepon genggam.
Penangkapan dilakukan personel Sat Samapta Polres Kebumen yang dipimpin Kasat Samapta Edy Winawan. Setelah diamankan di lokasi, kedua pemuda berikut barang bukti langsung diserahkan ke Satreskrim Polres Kebumen untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain pemeriksaan intensif, polisi juga telah melakukan pendataan identitas serta dokumentasi terkait penanganan kasus tersebut.
Peristiwa ini kembali menjadi perhatian terkait maraknya potensi tawuran remaja yang melibatkan senjata tajam. Aparat kepolisian mengimbau para orang tua dan lingkungan sekitar untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak muda, terutama pada jam-jam rawan.
Pewarta : (Shlh).
