Semarang | Jawapost.Net

Musim kemarau yang melanda Jawa Tengah kembali meningkatkan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menyikapi kondisi tersebut, Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, sampah, maupun sisa hasil pertanian, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api guna mencegah terjadinya kebakaran yang lebih luas.

Imbauan itu disampaikan menyusul insiden kebakaran lahan di kawasan Jalan Tol Pejagan KM 248, Kabupaten Brebes, Kamis (23/7/2026). Berkat respons cepat personel Sat Samapta Polres Brebes, kobaran api berhasil dikendalikan sebelum meluas dan mengancam area di sekitarnya.

Kebakaran bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Patroli Sat Samapta Polres Brebes terkait munculnya api di area persawahan di sekitar ruas tol. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati kobaran api disertai kepulan asap tebal yang berpotensi menyebar dengan cepat akibat suhu udara yang tinggi dan hembusan angin yang cukup kencang.

Untuk mempercepat penanganan, petugas mengerahkan kendaraan Armoured Water Cannon (AWC) hingga api berhasil dipadamkan dan situasi kembali aman.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, mengatakan kondisi cuaca saat ini membuat lahan terbuka dan vegetasi kering sangat rentan terbakar. Berdasarkan analisis BMKG, sebagian besar wilayah Jawa Tengah telah memasuki puncak musim kemarau yang diperkirakan berlangsung hingga Agustus 2026. Fenomena tersebut dipengaruhi menguatnya Monsun Australia yang membawa massa udara kering sehingga suhu udara meningkat, kelembapan menurun, dan angin bertiup lebih kencang.

“Kondisi cuaca seperti ini membuat lahan terbuka dan vegetasi kering menjadi sangat mudah terbakar. Api yang awalnya kecil dapat dengan cepat membesar dan merambat ke area lain. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun sebagai langkah mencegah terjadinya kebakaran yang lebih luas,” ujar Kombes Pol. Artanto, Minggu (26/7/2026).

Baca Juga:  Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Semarakkan Fesdoramas 2026, Dolanan Tradisional Kembali Hidup di Jantung Banyumas

Berdasarkan hasil evaluasi Polda Jawa Tengah, sepanjang 1 hingga 11 Juli 2026 tercatat 16 kejadian kebakaran lahan di berbagai wilayah. Mayoritas peristiwa terjadi pada rentang pukul 09.00 hingga 16.00 WIB, ketika suhu udara berada pada titik tertinggi dan angin bertiup cukup kencang sehingga mempercepat penyebaran api.

Data tersebut juga menunjukkan bahwa lahan tebu menjadi kawasan yang paling rentan mengalami kebakaran, terutama di wilayah Kudus, Pati, Sragen, dan Batang. Selain itu, kebakaran juga terjadi di lahan kosong, tempat pembuangan sampah, fasilitas publik, hingga kawasan hutan Perhutani di Karanganyar.

Salah satu insiden di Kabupaten Batang bahkan mengakibatkan seorang warga meninggal dunia akibat kelalaian saat membakar lahan tebu. Kerugian material dalam peristiwa tersebut tercatat mencapai lebih dari Rp649 juta.

Menurut Kombes Pol. Artanto, keberhasilan personel Polres Brebes mengendalikan kobaran api merupakan bukti kesiapsiagaan aparat di lapangan. Namun, ia menegaskan bahwa langkah pencegahan tetap menjadi solusi paling efektif dalam menghadapi ancaman karhutla selama musim kemarau.

“Keberhasilan personel Polres Brebes mengendalikan api patut diapresiasi. Namun yang lebih penting adalah bagaimana kita semua dapat mencegah agar kebakaran serupa tidak kembali terjadi. Pencegahan selalu lebih baik daripada penanggulangan,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi, Polda Jawa Tengah telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk meningkatkan patroli di wilayah rawan kebakaran, mengoptimalkan deteksi dini terhadap titik api, serta memperkuat koordinasi dengan BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Perhutani, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan kelompok masyarakat. Upaya tersebut dilakukan agar setiap potensi kebakaran dapat segera dideteksi dan ditangani sebelum berkembang menjadi bencana yang lebih besar.

Menutup keterangannya, Kombes Pol. Artanto mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

Baca Juga:  Respons Cepat Polisi, Pria Bersenjata Tajam Gagal Mencuri di Cilacap Utara

“Keselamatan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Jangan menunggu api membesar. Apabila melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi membahayakan, segera laporkan kepada kepolisian, pemadam kebakaran, atau instansi terkait agar dapat segera ditangani. Dengan kepedulian dan kerja sama seluruh masyarakat, kita dapat mencegah kebakaran serta menjaga Jawa Tengah tetap aman, nyaman, dan kondusif,” pungkasnya.

Pewarta: (Shlh).