
Cilacap ( Jawapost.net) – Polisi mengamankan seorang pria berinisial DS (49) setelah tertangkap tangan melakukan percobaan pencurian di sebuah warung di Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap. Pelaku sempat diamankan warga sebelum diserahkan kepada aparat kepolisian.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (3/1/2026) di warung milik Tuyem, warga Jalan Kelinci Timur. Saat kejadian, DS dipergoki warga sedang memasukkan sejumlah barang ke dalam karung di dalam warung.
Kapolsek Cilacap Utara melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo mengatakan, aksi pelaku diketahui oleh dua orang saksi yang berada di sekitar lokasi.
Ketika dipergoki, pelaku berusaha bersembunyi di dalam warung, namun berhasil ditangkap dan diamankan oleh warga.

Saat proses pengamanan, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dari saku belakang celananya.
Pisau tersebut berhasil direbut oleh salah satu saksi sehingga pelaku dapat dikuasai tanpa menimbulkan korban.
Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Cilacap Utara. Petugas yang datang ke lokasi langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Cilacap Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan pasal terkait percobaan pencurian serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat Call Center 110 yang aktif selama 24 jam. (Shlh).
