CILACAP, JAWAPOST.net – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap membekuk seorang pengedar narkotika golongan I jenis sinte di Kecamatan Majenang. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sinte seberat 102,5 gram.

Pelaku berinisial AP (28), warga Majenang, ditangkap di area parkir sebuah minimarket pada Sabtu (17/1/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait peredaran sinte di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sinte,” kata Galih dalam keterangannya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menggeledah badan dan rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan sinte yang dikemas dalam sejumlah plastik serta peralatan yang diduga digunakan untuk menakar dan mengemas barang sebelum diedarkan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AP mengaku memperoleh sinte dengan membeli melalui akun media sosial seharga Rp1,45 juta.

Transaksi awal dilakukan di minimarket, sedangkan barang dikirim ke rumah tersangka melalui jasa ekspedisi.

Penyidik mengungkap AP telah dua kali melakukan pembelian sinte dari akun tersebut. Barang haram itu dijual kembali dengan harga Rp100 ribu per gram, sementara sebagian digunakan sendiri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AP terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolresta Cilacap untuk penyidikan lanjutan dan pengembangan jaringan guna mengungkap pemasok sinte tersebut.

(Shlh). 

Baca Juga:  Korban Laka Laut di Klirong Ditemukan di Kulonprogo, Pencarian Dihentikan