
Semarang | Jawapost.Net
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah membongkar jaringan penipuan online internasional bermodus pig butchering dan investasi crypto fiktif yang beroperasi di Solo Baru, Sukoharjo, dan Surakarta.
Sebanyak 38 tersangka diamankan, terdiri dari 27 WNI, 4 warga Myanmar, dan 7 warga Nepal. Sindikat ini menyasar warga negara asing, khususnya Amerika Serikat, dengan modus membangun hubungan emosional melalui media sosial dan aplikasi kencan sebelum menawarkan investasi palsu.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih menyebut para pelaku menggunakan identitas palsu, foto perempuan, hingga video call dengan model asli untuk meyakinkan korban.
Dari hasil penyidikan, jaringan tersebut diduga meraup keuntungan hingga USD 2,3 juta atau sekitar Rp41,1 miliar sejak Juli 2025 hingga Mei 2026, dengan sedikitnya 133 korban teridentifikasi.
Para tersangka dijerat UU ITE dan pasal penipuan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Pewarta : Shlh
