
Cilacap | Jawapost.Net
Polresta Cilacap kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas. Sepanjang periode Maret hingga Mei 2026, jajaran Satreskrim berhasil mengungkap 10 kasus pencurian dengan total 20 tersangka yang diamankan beserta puluhan barang bukti kendaraan hasil kejahatan.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Cilacap, Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jumat (22/5/2026).
“Selama Maret sampai Mei 2026, terdapat 10 laporan yang berhasil kami ungkap dengan total 20 tersangka yang berhasil diamankan,” ujar Kapolresta.
Dari total perkara yang berhasil dibongkar, lima di antaranya merupakan kasus pencurian kendaraan bermotor, sementara lima lainnya adalah pencurian dengan pemberatan. Polisi juga berhasil menyita 23 kendaraan hasil tindak kejahatan yang sebagian besar sudah berpindah tangan dan disamarkan pelaku.
Aksi para pelaku tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Kecamatan Adipala, Maos, Gandrungmangu, Cimanggu hingga Majenang. Para tersangka diketahui berasal dari berbagai daerah, bahkan beberapa di antaranya berasal dari luar Pulau Jawa.
Polisi mengungkap, sebagian pelaku merupakan residivis yang kembali menjalankan aksi kriminal dengan memanfaatkan kelengahan korban. Kendaraan sasaran umumnya diparkir di garasi rumah, area persawahan hingga ladang tanpa pengamanan memadai.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai peralatan khusus seperti kunci letter T, kunci letter Y, soket modifikasi untuk membobol kendaraan roda empat, obeng hingga linggis.

Tak hanya kasus curanmor, polisi juga berhasil membongkar aksi pembobolan toko di wilayah Adipala. Dalam kasus tersebut, pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga, uang tunai hingga perhiasan milik korban.
Salah satu barang bukti yang menarik perhatian ialah sebuah mobil Daihatsu Luxio putih yang sebelumnya digunakan sebagai ambulans. Kendaraan itu diketahui dicuri di wilayah Adipala sebelum identitas ambulans dihilangkan oleh pelaku agar sulit dikenali.
“Seluruh tulisan dan atribut ambulans telah diubah oleh pelaku sehingga kendaraan itu tidak lagi terlihat seperti ambulans,” jelas petugas.
Dalam kesempatan yang sama, Polresta Cilacap juga menyerahkan kembali sejumlah kendaraan hasil temuan kepada para pemiliknya tanpa dipungut biaya. Suasana haru terlihat saat beberapa korban menerima kembali kendaraan mereka yang sempat hilang berbulan-bulan.
Salah satu korban mengaku bersyukur karena mobil miliknya berhasil ditemukan setelah sekitar lima bulan hilang.
“Terima kasih kepada Bapak Kapolresta Cilacap beserta seluruh jajaran yang telah menemukan kendaraan saya dan menangkap pelakunya. Tetap semangat untuk Polresta Cilacap,” ucap korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polresta Cilacap pun mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan terkunci dengan aman serta memperhatikan keamanan lingkungan guna mencegah tindak pencurian serupa kembali terjadi.
Pewarta : Shlh
