
Jawapost.net | Pemalang ~ Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah minimarket di wilayah Petarukan, Kabupaten Pemalang.
Dalam kasus tersebut, kerugian yang dialami pihak perusahaan ditaksir mencapai Rp.33 juta.
Peristiwa itu terjadi di mini market Alfamart yang berada di Jalan Raya Pantura Petarukan pada Selasa, 28 April 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
Aksi pelaku baru terungkap pada pagi harinya sekitar pukul 06.00 WIB, saat karyawan hendak membuka brankas dan mendapati kondisinya telah rusak serta uang di dalamnya hilang.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo menjelaskan, pelaku diduga masuk ke dalam minimarket dengan cara memanjat melalui atap bangunan.
Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju brankas dan membobolnya untuk mengambil seluruh uang tunai.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat pelaku masuk melalui atap dan melakukan pembobolan brankas,” jelasnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka berinisial DA (26),
warga Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal.
Pelaku ditangkap di wilayah Desa Pakembarang, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal pada Kamis, 29 April 2026.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sarung tangan, betel besi, pahat, palu, tangga teleskopik, tas ransel, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Pemalang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (Shlh).
