Jawapost.net | Banyumas

Pemerintah Kabupaten Banyumas kembali menghadirkan kebijakan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah, Pemkab Banyumas resmi memberlakukan program pembebasan sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Program tersebut berlaku bagi tunggakan PBB-P2 mulai Tahun Pajak 1994 hingga Tahun Pajak 2025 dan dapat dimanfaatkan masyarakat sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum bagi wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa dibebani denda keterlambatan. Selain membantu masyarakat, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan pajak serta mempercepat realisasi penerimaan daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin, menjelaskan bahwa pemberian pembebasan sanksi administrasi tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, dan Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak dan/atau Sanksi Pajak dan Retribusi.

“Program ini dilaksanakan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2. Tujuannya tidak hanya mendorong percepatan pelunasan tunggakan, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah,” ujar Sugeng Amin.

Ia menegaskan bahwa pembebasan yang diberikan hanya berlaku untuk sanksi administratif atau denda keterlambatan. Sementara itu, pokok pajak tetap wajib dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, PBB-P2 merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.

Karena itu, Bapenda Banyumas mengajak seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk memanfaatkan program tersebut sebaik mungkin sebelum masa berlaku berakhir pada 31 Agustus 2026.

Baca Juga:  4.139 PPPK Paruh Waktu Banyumas Terima SK, Bupati Tekankan Penguatan Pelayanan Publik

Sugeng juga mengingatkan masyarakat agar selalu melakukan pembayaran PBB-P2 melalui kanal resmi yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas. Masyarakat diminta tidak menitipkan pembayaran kepada pihak yang tidak berwenang guna menghindari potensi penyalahgunaan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membayar PBB-P2 tepat waktu dan memanfaatkan layanan konsultasi maupun pelayanan PBB-P2 yang tersedia di Bapenda serta unit pelayanan di kecamatan,” tambahnya.

Di akhir keterangannya, Sugeng Amin menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang selama ini telah menunjukkan kepatuhan dalam membayar PBB-P2 sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

Ucapan terima kasih juga diberikan kepada Tim Fasilitasi PBB-P2 Kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, serta seluruh pihak yang selama ini mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Banyumas.

“Melalui semangat peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, kami berharap sinergi antara pemerintah dan masyarakat semakin kuat untuk mewujudkan Banyumas yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait program pembebasan denda PBB-P2 dapat menghubungi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas, Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas, layanan PBB-P2 di kecamatan terdekat, atau melalui WhatsApp di nomor 0811-2574-487.

Program ini menjadi peluang penting bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban perpajakan dengan lebih ringan. Di sisi lain, keberhasilan program tersebut diharapkan mampu memperkuat partisipasi warga dalam mendukung pembangunan Banyumas yang berkelanjutan dan semakin maju di masa mendatang.

Pewarta : (Shlh)