Pengadilan Nilai Aksi Pengrusakan Akibat Emosi, Cahyantoro Dapat Hukuman Percobaan
Banyumas (Jawapost.net) — Pengadilan Negeri Banyumas menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan terhadap Cahyantoro dalam perkara pengrusakan rumah dan mobil milik seorang pria bernama Teguh. Putusan…














