Kewajiban Sertifikat Halal Berlaku Penuh Oktober 2024, BPJPH Tegaskan Sanksi dan Umumkan Penutupan Kuota SEHATI 2025
Jawapost.net, Jakarta | Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor…



